Jika keberatan dengan proses penahanan, kami mempersilakan kuasa hukum Ustaz Luthfi mengajukan praperadilan. Kata ustaz dalam pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagaimana dikutip Jawa Pos (7 Februari 2013) itu menarik untuk diselisik. Kata ustaz adalah serapan dari bahasa Arab yang dalam kalimat tersebut digunakan kurang tepat. Bukan lantaran Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera) sedang terjerat kasus dugaan korupsi impor daging sapi, melainkan kurang akurat dilihat dengan kacamata bahasa.
Dalam kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, lema ustaz diterjemahkan sebagai guru dalam arti yang luas. Guru atau dosen mata pelajaran/mata kuliah apa saja, tidak sebatas guru yang mengajarkan pelajaran agama. Orang yang mengajar bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan matematika layak menyandang sebutan ustaz.
Namun, belakangan kata ustaz mengalami pergeseran sekaligus penyempitan makna. Kata ini dikhususkan bagi orang yang pernah mengenyam pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal: alumnus pondok pesantren atau sekolah Islam. Luthfi Hasan Ishaaq pernah mondok (belajar di pesantren) dan tercatat sebagai alumnus universitas Islam di Arab Saudi. Mungkin itulah yang melatarbelakangi kolega dan sejawatnya, wa bil-khusus kader Partai Keadilan Sejahtera, memanggil dia dengan sebutan ustaz. Terlepas dari itu, kalangan aktivis Islam memang akrab dengan kata ustaz. Satu sama lain saling memanggil dengan sapaan ustaz, terutama junior kepada seniornya atau anggota biasa kepada ketua dan para pengurus harian organisasinya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ikut berperan dalam menyempitkan makna ustaz. KBBI mendefinisikan ustaz sebagai guru agama. Publik juga ikut-ikutan mendefinisikan demikian. Mereka memanggil para juru dakwah muda, terutama yang sedang naik daun, dengan panggilan ustaz, di antaranya ustaz Jefry al-Buchory, ustaz M. Nur Maulana, ustaz Yusuf Mansur, dan ustaz Solmed (Soleh Mahmud Munawir Nasution). Melihat penampilan keempatnya di layar televisi dalam program kerohanian, mereka tampak menguasai ilmu agama Islam. Tapi tidak secara otomatis mereka layak menyandang gelar ustaz. Melihat kapasitas keilmuannya, lebih tepat bila mereka disebut dai, yang di dalam KBBI dicantumkan sebagai orang yang bekerja sebagai pendakwah alias juru dakwah. Atau, kalau ingin terdengar lebih keren, sebut saja dengan mubalig. KBBI mengartikan mubalig sebagai orang yang menyiarkan (menyampaikan) ajaran agama Islam.
Selain kata ustaz, masih banyak kata serapan dari bahasa Arab yang maknanya bergeser dari makna aslinya.
Kata ulama, yang semestinya berarti intelektual umum, ilmuwan segala ilmu, di Indonesia maknanya berubah jadi ahli agama. Pergeseran-penyempitan makna itu, lagi-lagi, dilakukan oleh KBBI, yang mengartikan kata ulama sebagai orang yg ahli dl hal atau dl pengetahuan agama Islam. Pengertian dalam KBBI sangat kontras dengan makna aslinya dalam kamus Al-Munawir. Kamus Arab-Indonesia itu mengartikan kata ulama (bentuk jamak dari alim) dengan yang terpelajar, sarjana, yang berpengetahuan, dan ahli ilmu.