LHOKSUKON Pengadilan Negeri Lhoksukon menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Tarmizi, 34 tahun, warga Dusun Simpang Calok, Gampong Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar Selasa, 18 April 2017 pukul 12.00 WIB.
Dua terdakwa perkara pembunuhan tersebut ialah Ita Sariyanti, 29 tahun, yang merupakan istri korban, dan Chairul Saputra alias Mahonk, 28 tahun, asal Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara. Mahonk merupakan kekasih gelap (selingkuhan) Ita Sariyanti.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nasri, S.H., M.H., bersama hakim anggota Maimunsyah, S.H., dan Fitriani, S.H., didampingi panitera Aminul Bahri. Hadir sebagai JPU, Heriansyah, S.H. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Taufik dan kawan-kawan sebagai penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim.
Kedua terdakwa yang diproses hukum dengan berkas terpisah, dihadirkan bersamaan dalam persidangan tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah oleh JPU, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUPH juncto (jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPH, dan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.