LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, menolak untuk mendukung kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Gubernur Zaini sebelumnya menolak KEK dilaksanakan oleh konsorsium BUMN, dan meminta Presiden merevisi PP Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Benar dalam hasil pertemuan itu tidak ada saya dan hanya dihadiri oleh wakil bupati. Mereka sepakat untuk mendukung kebijakan gubernur, tapi saya tidak teken rekomendasinya, karena saya tidak sepakat dengan kebijakan Abu Doto, ujar Cek Mad kepada portalsatu.com, Sabtu, 1 April 2017.
Cek Mad menyikapi hasil pertemuan antara Wakil Bupati Muhammad Jamil dengan para akademisi dan tim KEK Provinsi Aceh di Kantor Bupati Aceh Utara pada 24 Maret 2017 lalu. Dalam pertemuan itu disimpulkan, Pemkab Aceh Utara mendukung kebijakan gubernur untuk menolak KEK dilakukan konsorsium BUMN.
Cek Mad menilai kebijakan gubernur bisa berimbas kepada proses pembangunan Aceh, terutama Aceh Utara dan Lhokseumawe ke depan. Dikhawatirkan hasilnya seperti Perta Arun Gas (PAG) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), di mana Aceh tidak mendapatkan “apa-apa” dari kedua anak perusahaan Pertamina tersebut.
Jauh-jauh hari sebelum pertemuan wakil dan tim gubernur, saya dan tim pusat termasuk wakil dari Dewan KEK sudah bertemu di pendopo bupati. Kesimpulannya, saya sepakat KEK dijalankan oleh konsorsium (BUMN). Saya menilai terkait KEK, Aceh jangan menolak kebijakan pusat, saya takut kita alami hal sama terhadap PAG dan PHE, akibat menentang pusat, kata Cek Mad.