BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., membacakan laporan hasil pembahasan Banleg terhadap Rancangan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dalam rapat paripurna di DPRA, Selasa, 1 Desember 2015.
Laporan Banleg tersebut turut dikirim kepada portalsatu.com. Berikut kutipan lengkapnya:
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN BADAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
TERHADAP RANCANGAN QANUN ACEH TENTANG BADAN REINTEGRASI ACEH
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR Aceh Nomor 17/PMP/ DPRA/2015 Tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Badan Legislasi DPR Aceh sebagai pembahas Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A). Selanjutnya Badan Legislasi telah melakukan pembahasan bersama dengan tim Pemerintah Aceh yang terdiri dari Biro Hukum Setda Aceh, Biro Organisasi Setda Aceh, Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Badan Kesbangpol Linmas Aceh dan Dinas Sosial Aceh, Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), serta fungsional Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh sesuai dengan tahapan proses pembahasan.
Kedamaian yang sudah dinikmati oleh masyarakat Aceh dewasa ini perlu terus dilestarikan dan ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan dan penguatan perdamaian. Upaya ini memang sudah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah melalui badan yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur yaitu Badan Penguatan Perdamaian Aceh, namun disadari, perangkat aturan yang berupa Peraturan Gubernur tidaklah cukup untuk melaksanakan tugas yang relatif berat dan serius, sehingga keberadaan Badan Penguatan Perdamaian Aceh ini harus dituangkan di dalam perangkat aturan berupa qanun, yaitu Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Perdamaian abadi merupakan cita-cita utama yang ingin diwujudkan di Aceh pasca-konflik berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. Sebagaimana dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ditandatangani oleh Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai. Namun demikian, bila dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi seluruh Bangsa Aceh, perdamaian abadi belum seluruhnya dapat diwujudkan. Butir-butir dalam MoU tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebagaimana dituangkan dalam butir 3.2.1 MoU, bahwa Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari lembaga permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi, sosial, serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
Pemerintah Republik Indonesia, pada umumnya dan pemerintah Aceh pada khususnya, bertanggungjawab terhadap terwujudnya perdamaian abadi yang berkelanjutan. Dalam hal ini Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Penguatan dan Perdamaian Aceh yang merupakan perintah langsung dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 10 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun. Pasal 111 ayat (1) UUPA bahwa dalam melaksanakan kebijakan yang bersifat spesifik, Pemerintah Aceh dapat membentuk badan atau kantor.
Secara umum sudah diakui bahwa upaya penyelesaian konflik dengan pendekatan terpadu, mutlak dilakukan, penggunaan hukum pidana konvensional dan dengan pola lama dirasa tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas, karena itu pendekatan restorative justice harus dilakukan. Pendekatan ini melibatkan semua pihak dan memberdayakan semua lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat, tidak terkecuali lembaga adat. Untuk itu diperlukan upaya penanganan melalui sebuah Badan Reintegrasi Aceh, supaya kedamaian yang selama ini sudah dirasakan oleh masyarakat Aceh tidak lagi terusik dengan adanya perasaan pengabaian rasa keadilan, sebagai akibat dari konflik Aceh yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, Badan Reintegrasi Aceh ini perlu diatur di dalam bentuk qanun supaya penanganan penguatan perdamaian dapat dilakukan secara sinergi dan komprehensif, karena memerlukan pelibatan lembaga pemerintahan, sarana dan prasarana serta dana yang relatif besar. Secara filosofis, qanun ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Sepanjang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Aceh senantiasa mengalami konflik yang silih berganti. Hal ini disebabkan karena penyelesaian yang ditempuh belum menyentuh substansi dengan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Aceh. Menurut pendapat kami, adapun langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan permasalahan pasca konflik adalah menciptakan dan menjaga perdamaian. Untuk itu, perlu ada lembaga yang diberikan tugas guna menyusun dan menetapkan rencana strategis penguatan perdamaian Aceh. Selanjutnya pelaksanaan program reintegrasi bagi mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik yang memperoleh amnesti, dan masyarakat yang terkena dampak konflik ke dalam masyarakat meliputi, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi, pemberdayaan dan bantuan sosial, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental serta psikososial, penyediaan lahan pertanian, lapangan pekerjaan, pemulihan hak sipil, hak politik, dan hak budaya.
Adapun sasaran yang akan diwujudkan melalui pembentukan qanun ini adalah terdapatnya aturan-aturan (materi muatan) yang dapat dijadikan dasar oleh Pemerintah Aceh guna menguatkan perdamaian di Aceh.
Untuk kesempurnaan rancangan qanun ini maka Rancangan Qanun Aceh Tentang Badan Reintegrasi Aceh dimuat di dalam harian Serambi Indonesia pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sehingga masyarakat bisa memberikan masukan baik lisan maupun tulisan, tim pembahas juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan stake holder terkait pada tanggal 18 Agustus 2015. Dalam RDPU ini banyak sekali usul, saran dan masukan-masukan yang sangat berarti baik secara langsung maupun secara tertulis untuk penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Dalam proses pembahasan sampai dengan finalisasi, juga sudah dilakukan pengkajian dan konsultasi secara komprehensif ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Dr.Soni Sumarsono, MDM (Dirjen Otda Kemendagri) beserta jajarannya. Pada pertemuan tersebut pihak Kemendagri menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan perdamaian Aceh melalui program reintegrasi lanjutan. Hal ini didukung oleh pernyataan langsung Menteri Dalam Negeri di media masa usai membuka acara Teknologi Tepat Guna (TTG) di Banda Aceh. Karenanya, qanun ini diperlukan sebagai payung hukum pembentukan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Dalam proses pembahasan rancangan qanun Badan Reintegrasi Aceh, kami menyadari sempat munculnya penolakan serta pendapat miring terhadap rencana pembentukan rancangan qanun ini. Penolakan tidak hanya disuarakan oleh sebagian kecil kalangan civil society bahkan salah seorang mantan pimpinan Badan Reintegrasi Aceh juga berpendapat, menghidupkan kembali BRA dinilai tidak perlu. Sikap penolakan dan pendapat miring tersebut justru sangat bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan, di mana para mantan kombatan, eks tapol/napol dan masyarakat korban konflik belum terberdayakan secara konprehensif.