LHOKSUKON Direktur PT Visa Karya Mandiri, M. Saladin Akbar, ditangkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 1 Desember 2015. Ia ditangkap karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi Alkes RSUCM Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., kepada portalsatu.com menyebutkan, setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi MA turun dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pihaknya langsung memanggil M. Saladin Akbar.
Dari tiga panggilan yang kami layangkan, tidak satu pun dipenuhi, termasuk panggilan terakhir kemarin. Hari ini Saladin ditangkap di Banda Aceh. Saat ini masih dalam perjalanan menuju kantor Kejari Lhoksukon. Setelah tiba akan kami eksekusi malam ini juga (ke Rutan Lhoksukon), ujarnya.