TERKINI
NEWS

Kasus Korupsi Dana Alkes, Mantan Direktur RSUCM Ditahan

LHOKSUKON –  Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, drg. Anita Syafridah resmi menjadi narapidana di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia tersandung kasus…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

LHOKSUKON –  Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, drg. Anita Syafridah resmi menjadi narapidana di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUCM dengan kerugian negara Rp2,1 miliar. Uang itu bersumber dana dari APBN 2012 senilai Rp25 miliar.

Eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon pada Senin, 23 November 2015 lalu. Berdasarkan putusan MA,  Anita Syafridah dihukum pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta, subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan penjara.

“Selama proses pemeriksaan dan lainnya, Anita sangat kooperatif. Bahkan setelah putusan MA turun dan hendak dieksekusi, Anita langsung memenuhi panggilan kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H. kepada portalsatu.com, Selasa, 1 Desember 2015.

Seperti diketahui, drg. Anita Syafridah dan dua terdakwa lainnya yang tersandung kasus korupsi dana Alkes RSUCM divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada 11 September 2013 lalu. Namun vonis itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah JPU mengajukan kasasi.

Bahkan kala itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang Rp2,1 miliar yang disita jaksa beserta bunga kepada PT Visa Karya Mandiri.

Sebelumnya, Surdeni Sulaiman selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus yang sama telah dieksekusi pada 27 November 2014 sesuai putusan MA empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.[] (*sar)

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar