LHOKSUKON Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, drg. Anita Syafridah resmi menjadi narapidana di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUCM dengan kerugian negara Rp2,1 miliar. Uang itu bersumber dana dari APBN 2012 senilai Rp25 miliar.
Eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon pada Senin, 23 November 2015 lalu. Berdasarkan putusan MA, Anita Syafridah dihukum pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta, subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan penjara.
Selama proses pemeriksaan dan lainnya, Anita sangat kooperatif. Bahkan setelah putusan MA turun dan hendak dieksekusi, Anita langsung memenuhi panggilan kami, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H. kepada portalsatu.com, Selasa, 1 Desember 2015.