TERKINI
NEWS

Pelaku Pencoblos Ganda Pilkada Singkil Segera Disidangkan

SINGKIL - Kepolisian Resort Aceh Singkil menyatakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda Pilkada Aceh Singkil sudah lengkap dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil menyatakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda Pilkada Aceh Singkil sudah lengkap dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 yaitu perkara pencoblosan ganda,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliyardin, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, SIK, dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 17 Maret 2017.

Agus menjelaskan, terlapor bernama Abdul Hakim warga Aceh Singkil dikenakan pasal 178B Undang-Undang? Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang pelanggaran pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan atau denda minimal Rp38 juta dan maksimal Rp108 juta.

“Hari Senin, 20 Maret nanti akan segera dilimpahkan ke JPU. Tersangka dan barang bukti untuk penuntutan di pengadilan,” kata Agus.

Sebelumnya, kata Agus, Kadimon warga Kampung Baru, Aceh Singkil, melaporkan dugaan pencoblosan ganda di Pilkada Aceh Singkil yang berlangsung pada 15 Februari 2017 lalu. Agus menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi diketahui Abdul Hakim pertama kali mencoblos di TPS Alur Kunci sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kemudian kembali mencoblos di TPS Selok Aceh sekitar pukul 12.00 WIB.

“Mencoblos dua kali diakui oleh terlapor dan dibenarkan oleh saksi Ketua PPS Selok Aceh dan Ketua PPS Alur Linci,” kata Agus.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian diserahkan ke JPU. Di antara barang bukti tersebut seperti foto copy KTP elektronik atas nama Abdul Hakim, salinan KK Alur Linci, salinan formulir C6-KWK TPS Selok Aceh, salinan kartu BPJS Alur Linci dan Selok Aceh serta salinan DPT Alur Linci dan Selok Aceh.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar