Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual anak menggunakan media sosial. Polisi menemukan setidaknya 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup Facebook 'Official Candy's Groups' yang dikelola tersangka.
Keempat tersangka adalah W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16). Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengungkapkan grup itu adalah komunitas pedofil yang saling berbagi video atau foto pencabulan terhadap anak-anak.
“Kami angkat dari digital forensik, dari gadget (tersangka) dan juga dari akun Facebook ada 500 film dan 100 gambar. Satu persatu akan kami pelajari dan dicari yang lengkap,” ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/03).
Ia mengungkapkan, dalam grup Facebook itu ditetapkan salah satu syarat oleh tersangka bahwa para anggota tidak boleh mengunggah konten atau foto anak yang sudah pernah diunggah sebelumnya. Setiap anggota juga harus aktif mengunggah konten agar tidak dikeluarkan.