BANDA ACEH – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Langsa mendukung tindakan mutasi Gubernur Aceh Zaini Abdullah terhadap 20 pejabat eselon II dan pelantikan 33 pejabat eselon II baru pada 10 Maret 2017. Mereka menilai kebijakan mutasi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Pergantian pejabat tidak bertentangan dengan aturan, bahkan sesuai dengan UUPA,” ujar Sekretaris Pospera Langsa, Fakhrurrazi, Lc., M.A., Rabu, 15 Maret 2017.
Fakhrurrazi menegaskan, UUPA merupakan undang-undang khusus di Aceh. Menurutnya, jika undang-undang tersebut tidak dipatuhi, tidak mustahil aturan UUPA lainnya bisa diabaikan.