BANDA ACEH – Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe memaparkan sejumlah hal mengenai perkembangan KEK Arun di Banda Aceh, Rabu, 15 Maret 2017 siang. Salah satunya, latar belakang pembentukan KEK Arun Lhokseumawe yang merupakan hasil kesimpulan rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Aceh pada 7 Agustus 2015 lalu.
“Pada kesempatan tersebut, Presiden menyetujui konsep Pemerintah Aceh untuk menjadikan aset ekskilang LNG Arun sebagai modal awal bagi pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” kata anggota Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun, Lhokseumawe, Fathurrahman.
Menurutnya, aset ekskilang LNG Arun tetap menjadi milik negara di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN. Namun, kata dia, pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Aceh beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Usaha Pengelola Kawasan KEK Arun Lhokseumawe dengan konsep kerja sama pemanfaatan aset.
“Dalam hal ini, Badan Usaha Pengelola Kawasan KEK Arun Lhokseumawe akan membuat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dengan LMAN secara B to B,” kata Fathurrahman.
Fathurrahman mengatakan dalam rangka mengawal hasil kesimpulan rapat terbatas tersebut, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan KEK, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2011 yang selanjutnya telah direvisi dengan PP Nomor 100 Tahun 2012, Pemerintah Aceh berkesimpulan bahwa cara yang paling tepat adalah dengan menjadi pengusul KEK. Dengan demikian, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk membentuk/menunjuk Badan Usaha Milik Aceh sebagai pengelola yang selanjutnya bermitra dengan BUMN-BUMN yang berminat (perusahaan Joint Venture).
“Infrastruktur pendukung di dalam kawasan KEK Arun Lhokseumwe termasuk pelabuhan, jalan, drainase, jaringan listrik, jaringan air bersih, tempat pengolahan limbah, sarana olahraga, rumah sakit, sekolah, perumahan karyawan, perkantoran, gudang, dan berbagai fasilitas lainnya telah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Fathurrahman, agar kawasan KEK Arun Lhokseumawe dapat beroperasi dengan baik, Pemerintah Aceh perlu menganggarkan dana secara bertahap untuk pembangunan sambungan jalan, drainase, pagar, bangunan, dan jaringan listrik.
Di sisi lain, Fathurrahman mengatakan, keluarnya PP Nomor 5 Tahun 2017 yang didasarkan pada pengusulan oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pertamina tidak sesuai dengan kesimpulan rapat terbatas sebagaimana tersebut di atas. Selaku pengusul, kata dia, konsorsium ini selanjutnya akan bertindak sebagai pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe.