LHOKSUKON DPR Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertimbangannya, sejak awal tahapan penyelenggaraan Pilkada Aceh telah menggunakan UUPA, sehingga harus terus digunakan hingga hasil akhir pemilihan.
Kami minta MK agar menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan UUPA. Ini kami masih di Jakarta, ada ketua (DPRA) juga. Permintaan itu diajukan melalui surat dan (juga melakukan) pertemuan. Pilkada Aceh diselenggarakan dengan UUPA berdasarkan qanun, bahkan pendaftaran pun dilakukan dengan UUPA, ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 11 Maret 2017.
Ini prosesnya harus dengan UUPA. Kita ada lex specialis dan itu harus kita pertahankan demi marwah, serta juga keberlangsungan dari hasil perjuangan, ucap Azhari Cage lagi.
Azhari Cage mengatakan, UUPA itu merupakan lex specialis yang diteken DPR RI dan Presiden. Itu merupakan undang-undang khusus yang diberikan bagi Aceh. Karena itu, lanjutnya, menjadi acuan dasar bagi DPR Aceh.
Semua prosesnya berdasarkan UUPA, begitu pun menyangkut dengan hasilnya juga harus dilakukan dengan UUPA. Dalam pasal 74 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak mengenal ambang batas, sehingga kita meminta kepada MK agar diselesaikan melalui UUPA sesuai dengan kewenangannya, kata dia.