BANDA ACEH - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menyesalkan kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memutasi para pejabat eselon II menjelang berakhir masa…
BANDA ACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menyesalkan kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memutasi para pejabat eselon II menjelang berakhir masa jabatannya.
“Kami dari KAMMI Aceh sangat menyesalkan Gubernur Aceh melakukan pergantian pejabat kembali di pemerintahannya,” kata Ketua KAMMI Aceh Tuanku Muhammad kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Maret 2017.
Muhammad menjelaskan, sebelumnya Zaini sempat membantah akan melakukan pergantian pejabat menjelang masa berakhir masa jabatannya sebagai gubernur. Akan tetapi, Gubernur Aceh kemudian melantik 33 pejabat di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur, Jumat malam.
“Sementara masa jabatan Zaini Abdullah akan berakhir pada 25 Juni 2017. Namun ternyata gubernur tetap melakukan pergantian pejabat tadi malam,” kata Muhammad.
Muhammad menilai kebijakan Gubernur Aceh melanggar pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Ini menunjukkan bahwa Gubernur Aceh telah melanggar undang- undang,” kata Muhammad.
Muhammad mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih memfokuskan kinerja dalam membangun Aceh. “Oleh karena itu, KAMMI mendesak agar Zaini Abdullah tidak lagi melakukan pergantian pejabat, tapi maksimalkanlah pejabat yang sudah ada,” ujarnya.
“Pergantian ini bukanlah solusi yang terbaik, tapi malahan akan menambah polemik baru dan citra yang tidak baik. Apalagi sebentar lagi program pembangunan Aceh akan segera berjalan dengan disahkannya APBA,” kata Muhammad.[]