BIREUEN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, menemukan sampah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireun. Sampah itu berupa jarum suntik bekas yang dibuang secara serampangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Ini jelas sangat berbahaya, kalau seandainya jarum itu bekas suntikan penderita HIV, maka sudah dapat dipastikan ancaman virus mematikan itu mengintai masyarakat Bireuen. Bekas peralatan medis itu harusnya dibakar dengan suhu tinggi, agar penyakit tak tertular ke masyarakat,” kata Asisten Advokasi LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Syahrul, SH kepada portalsatu.com saat berkunjung ke Takengon, Senin, 12 Oktober 2015.
Dia mengatakan secara ketentuan hukum tidak dibenarkan membuang sampah medis sembarangan, karena dapat berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat. Larangan itu pula telah diatur dalam Pasal 8 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam pasal itu jelas diterangkan syarat untuk mendirikan rumah sakit, baik itu swasta maupun negeri, di antaranya harus memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah. Namun apabila tidak memiliki Amdal maka rumah sakit itu tidak dibenarkan untuk beroperasi.
Dalam undang-undang itu pula dijelaskan sebelum beroperasi, sebuah rumah sakit harus memiliki TPA tersendiri yang aman bagi lingkungan.