LHOKSUKON Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) membentuk Komunitas Perempuan di sejumlah kabupaten sejak Februari 2017 lalu. Komunitas itu dibentuk untuk meningkatkan kapasitas perempuan dalam bidang tata kelola hutan dan lahan.
Komunitas Perempuan kita bentuk di beberapa kabupaten dampingan MaTA, yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat dan Nagan Raya. Dalam pelaksanaannya, kita bekerjasama dengan lembaga mitra kerja MaTA yang ada di daerah, baik itu lembaga maupun perorangan, ujar Mutiara Rahmah, selaku pendamping dari MaTA, kepada portalsatu.com, Jumat, 10 Maret 2017.
Dijelaskan, tujuan lain pembentukan komunitas tersebut untuk memberikan pemahaman dan kesadaran, bahwa keterlibatan perempuan sangat penting dalam pengambilan kebijakan.
Selama ini kelompok/komunitas perempuan sering dianggap tidak perlu tahun tentang urusan kebijakan pemerintah. Inilah yang kita dorong, agar perempuan di daerah bisa lebih ambil bagian dalam urusan pengambilan kebijakan tersebut. Hal ini khususnya di sektor tata kelola hutan dan lahan. Mengingat wilayah dampingan kita, sebagian dari mereka tinggal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), kata Mutiara.