LHOKSEUMAWE Jumlah utang alias kewajiban Pemko Lhokseumawe tahun 2016 yang harus dibayar kepada pihak ketiga dengan anggaran 2017 mencapai Rp254,48 miliar lebih.
Jumlah utang Rp254,48 miliar itu berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe, dikutip portalsatu.com, Sabtu, 25 Februari 2017, dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Untuk diketahui, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRK, 16 Februari 2017, malam. (Baca: Akhirnya, KUA-PPAS 2017 Diserahkan ke Dewan)
Badan Anggaran (Banggar) DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe sejak malam itu langsung membahas secara dua pihak rancangan KUA-PPAS tersebut. Nota Kesepakatan KUA-PPAS lantas diteken dalam rapat paripurna DPRK, 18 Februari 2017, malam. Wali Kota Suaidi kemudian menyampaikan rancangan APBK kepada DPRK, 20 Februari 2017, pagi. Setelah itu dilanjutkan pembahasan RAPBK 2017 antara Banggar DPRK dan TAPK.
(Baca: Pembahasan Anggaran Lhokseumawe 2017 Kejar Tayang?)
Belum final
Dalam rancangan KUA-PPAS 2017 juga disebutkan, perhitungan jumlah kewajiban tersebut belum final. Pasalnya, saat penyusunan rancangan PPAS 2017, Inspektorat Kota Lhokseumawe sedang mengadakan review khusus dengan tujuan validasi penetapan jumlah nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kota (SKPD/SKPK).
Menurut sumber portalsatu.com, sampai saat ini pihak Inspektorat masih bekerja melakukan validasi data jumlah utang Pemko Lhokseumawe. Sumber itu menyebut seharusnya masing-masing kepala SKPK membuat surat pernyataan tentang jumlah utang yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Selanjutnya ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pembayaran utang tersebut.
Sumber lainnya menilai tidak sulit menghitung jumlah utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Caranya, kata sumber itu, dengan menghitung jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Lhokseumawe (sebelumnya SKPK ini bernama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DPKAD) sampai tutup buku tahun anggaran 2016. Akan tetapi, saat itu pihak DPKAD diduga menolak menerima sebagian SPM lantaran anggaran Lhokseumawe 2016 mengalami defisit cukup besar. Itu sebabnya, perhitungan jumlah utang tahun 2016 memakan waktu cukup lama.