LHOKSEUMAWE – Tim Sapu Bersih Pungli Lhokseumawe bersama kepolisian menangkap Guslian Ade Chandra di Cafe Corner KP3 dalam operasi tangkap tangan, Jumat, 24 Februari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Ketua LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (Gaspari) ini diduga memeras korban penggranatan rumah, Hamdani alias Mukim Ham sebesar Rp5 juta.
Pria asal Banda Masen, Kota Lhokseumawe tersebut juga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Tujuannya agar gugatan praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe dan kejaksaan terkait kasus penggranatan rumah korban tahun 2011 dicabut dari pengadilan.
Benar, Guslian sedang kita periksa, dia kita kenakan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Saat kita tangkap tadi siang di Kafe Corner, korban dan tersangka bertemu. Usai menerima uang langsung disergap anggota Saber, ujar Ketua Saber Pungli Kota Lhokseumawe Kompol Isharyadi melalui Ketua Penindakan AKP Yasir kepada portalsatu.com, Jumat malam.