Pepatah maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai menjadi maksud hati mematuhi hukum, apa daya kaidah tak sampai, ketika saya membaca sebuah kata di kantor UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kantor ini adalah milik pemerintah daerah. Berarti, yang memutuskan menghilang huruf p pada kata pemrosesan tersebut adalah dinas terkait di pemerintah daerah. Maksud dinas tersebut menghilangkan huruf p pada kata pemrosesan, mungkin untuk mematuhi hukum peluluhan konsonan k, p, s, dan t. Bukannya menjadi benar, yang terjadi justru menjadi salah.
Ada sejumlah orang yang tidak sampai pada kaidah ketika hendak menerapkan hukum peluluhan konsonan k, p, s, dan t. Ada orang mengganti mencintai diganti dengan menyintai, mentraktir menjadi menraktir, sekadar menyebut beberapa contoh salah kaprah peluluhan tersebut. Orang seperti itu mungkin berpikir, apabila kata dasar bertemu dengan awalan me- seperti kata mencintai dan mentraktir tersebut, kata gabungannya menjadi luluh.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada empat pola peluluhan K, P, S, dan T. Pertama, KV (konsonan-vokal): huruf k, p, s, dan t akan luluh ketika bergabung dengan me-. Misalnya, pa.gar menjadi me.ma.gar. Kedua, KVK (konsonan-vokal-konsonan): huruf k, p, s, dan t akan luluh. Misalnya: pim.pin menjadi me.mim.pin. Namun, jika sebuah kata hanya terdiri atas satu suku kata, huruf p tidak luluh. Misalnya, pel menjadi me.nge.pel. Ketiga, KKV (konsonan-konsonan-vokal): huruf k, p, s, dan t tidak luluh. Misalnya, pro.duk.si menjadi mem.pro.duk.si. Keempat, KKVK (konsonan-konsonan-vokal-konsonan): huruf k, p, s, dan t tidak luluh. Misalnya, plom.bir menjadi mem.plom.bir.
Menurut saya, KBBI terlalu banyak membuat pola aturan tersebut, yang seharusnya bisa disingkat menjadi dua pola saja, yakni pola KV (konsonan-vokal) dan pola KK (konsonan-konsonan). Pada pola pertama, apa pun huruf setelah V itu, akan tetap luluh. Demikian juga dengan pola kedua, apa pun kata setelah K kedua itu, tak akan berlaku peluluhan di sana. Jadi, buang saja pola KVK dan pola KKVK.
Kalau aturan bisa disederhanakan, kenapa harus dijadikan rumit? Ini aturan bahasa, bukan birokrasi di pemerintahan yang cenderung berbelit-belit! Aturan bahasa yang sederhana saja sulit dimengerti masyarakat, apalagi aturan bahasa yang memusingkan kepala.
Kembali pada persoalan peluluhan sesuai dengan pola di atas, ada sedikit tambahan lagi. Peluluhan tidak terjadi kada depan me- bertemu kata depan per- dalam satu kata kerja. Misalnya, mempertanyakan. Terdapat dua awalan dalam kata mempertanyakan, yakni mem- dan per-. Jika hukum peluluhan diterapkan dalam kata dengan dua awalan seperti ini, awalan per menjadi tidak jelas.
Peluluhan pada awalan pe-
Selain peluluhan yang terjadi apabila awalan me- bertemu dengan k, p, s, dan t sesuai kaidah di atas, peluluhan juga terjadi apabila awalan pe- apabila bertemu dengan konsonan yang empat itu. Beberapa contoh katanya adalah penyamun, pemotong, dan penolong.
Dalam hal kata kerja yang menjadi kata benda, hukum ini tidak berlaku, sebab untuk membedakan pekerjaan dengan yang bukan pekerjaan. Misalnya, petinju yang berbeda artinya dengan peninju. Petinju adalah orang yang bermain tinju, sedangkan peninju adalah orang yang meninju. Setiap petinju sudah pasti peninju, tapi peninju belum tentu petinju.
Hal yang sama terjadi pada kata petembak dan penembak. Petembak adalah atlet menembak, sedangkan penembak adalah orang yang menembak atau alat untuk menembak.
Mungkin ada yang berpikir bahwa pembedaan itu hanya untuk atlet atau olahragawan. Tidak. KBBI juga memasukkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan olahraga, meski pekerjaan ini membuat pelakunya berkeringat. Kata tersebut adalah petambak dan penambak. Petambak adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) bertambak. Sedangkan penambak adalah orang yang menambak atau sesuatu (tanah, batu, dan sebagainya) yang dijadikan tambak.