LHOKSUKON Saksi dari tim pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H. Cut-Mukhtar Daud (Fa-Tar) sempat meminta rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Kecamatan Lhoksukon, ditunda, Jumat, 17 Februari 2017. Keberatan itu disampaikan sebelum rapat pleno dimulai di Gedung Panglateh, Lhoksukon, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan setelah pemungutan suara. Salah satunya, pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa gampong yang dilakukan di Kantor PPK Lhoksukon di Aula Kantor Camat Lhoksukon, Rabu, 15 Februari, pukul 18.15 WIB. Saat itu Kapolres Aceh Utara sampai datang ke lokasi dan menyegel Kantor PPK, karena sempat terjadi kericuhan akibat pembukaan kotak suara oleh PPS itu, ujar Bambang Irawan, saksi dari Tim Pemenangan Fa-Tar Kecamatan Lhoksukon kepada portalsatu.com.
Bambang juga menilai kinerja PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sesuai dengan peraturan ditetapkan KPU.
Ada petugas PPS atau KPPS di gampong yang tidak menempel hologram direkap perhitungan suara. Ada beberapa gampong juga yang petugasnya tidak memberikan C1 kepada saksi paslon. Di antaranya di Gampong Buket Sentang, Alue Itam Reudeup dan Meuria LT. Kami ingin itu diselesaikan, kata Bambang.