Pengadilan India menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua pegawai rumah sakit atas penggelapan uang donasi publik sebesar 11 Rupee (setara Rp 2.237). Pencurian uang negara itu mereka lakukan 25 tahun lalu, tapi kasus diungkap lagi dalam sidang di Pengadilan Kota Meerut, wilayah utara Negeri Sungai Gangga.
Satu di antara dua tersangka ini adalah seorang perawat bernama Noor Jahan, dan satu lagi adalah asisten dokter Shoba Ram. Keduanya menggelembungkan jumlah orang yang mereka bantu untuk mengikuti program sterilisasi. Mereka berdua telah pensiun satu dekade lalu.
Jaksa Devki Nandan Sharma mengatakan walau nominal yang dikorup kecil, tapi dua pekerja rumah sakit itu harus tetap dihukum. “Kami punya cukup bukti bahwa dua terdakwa memang melakukan korupsi. Karenanya kami gembira atas putusan hakim,” ujarnya seperti dikutip Emirates 247, Kamis(26/11).
Pada 1989, saat kasus korupsi ini berlangsung, pekerja medis mendapat insentif 1 Rupee untuk setiap sterilisasi, saat itu dilakukan pemerintah demi mengurangi jumlah penduduk. Jahan dan Ram diyakini menambah jumlah pasien yang mereka rawat tanpa bukti, sehingga masing-masing memperoleh 11 Rupee.