TERKINI
NEWS

Koalisi Pemantau Pilkada Aceh: Panwaslih Harus Bekerja Lebih Serius

BANDA ACEH - Koalisi Pemantau Pilkada Aceh menyebutkan, memasuki hari kedua masa tenang Pilkada Aceh 2017 (13/2), alat peraga kampanye masih terlihat di beberapa titik kota…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 452×

BANDA ACEH – Koalisi Pemantau Pilkada Aceh menyebutkan, memasuki hari kedua masa tenang Pilkada Aceh 2017 (13/2), alat peraga kampanye masih terlihat di beberapa titik kota Banda Aceh. Beberapa di antaranya, masih terpasang di sekitar kawasan Lam Dingin, Ateuk Jawo, Lambhuk, Punge, dan Lamseupeung. Alat peraga yang dimaksud berupa baliho dan spanduk ajakan memilih milik pasangan calon, baik terkait kepentingan pilkada gubernur Aceh maupun pilkada walikota Banda Aceh.

“Sebaran alat peraga kampanye ini memang sudah berkurang jika dibandingkan dengan hari pertama masa tenang (12/3), yang juga masih terlihat di sekitar pusat kota serta di wilayah Neusu Aceh, Ateuk Munjeng, Kampung Laksana, dan Kampung Baru,” kata Aryos Nivada (JSI), salah satu anggota Koalisi Pemantau Pilkada Aceh, dalam siaran persnya, Senin, 13 Februari 2017.

Aryos Nivada mengatakan, masa tenang dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan suasana yang tenang dari hiruk-pikuk kampanye. Sehingga memberikan kesempatan kepada pemilih untuk benar-benar memberi pertimbangan yang jernih terhadap pasangan calon pilihannya berdasarkan informasi yang diperoleh selama ini. Itu sebabnya, seluruh alat peraga kampanye harus dinetralisir agar tidak lagi mempengaruhi pemilih. Apalagi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kampanye yang melibatkan massa, hal itu tidak boleh dilakukan sama sekali.

“Berdasarkan aturan pilkada, tepat sebelum memasuki masa tenang, seluruh alat peraga kampanye para kandidat sudah harus diturunkan. Sehingga pada tiga hari masa tenang, ruang-ruang publik sudah bersih dari segala bentuk material kampanye. Pihak yang wajib membersihkan alat peraga adalah paslon beserta tim sukses masing-masing. Jika tidak dilakukan, maka menjadi kewajiban penyelenggara pemilu—KIP Aceh/Kabupaten/Kota dan Panwaslih Provinsi/Kabupaten/Kota—bersama pemerintah terkait, untuk segera menurunkannya. Oleh sebab itu, Panwaslih sebagai pengawas pilkada, harusnya bekerja lebih serius dan profesional serta memperkuat koordinasi dalam memantau sisa-sisa bahan kampanye yang masih bertengger di jalanan,” kata Aryos.

Aryos mengatakan, masih adanya alat kampanye di area publik bisa digolong ke dalam bentuk kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Ini merupakan pelanggaran dalam kampanye serta dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Untuk itu, Koalisi Pemantau Pilkada Aceh mengharapkan kepada seiap pasangan calon, agar berinisiatif menggerakkan timnya untuk membersihkan alat peraga kampanye masing-masing tanpa harus di-drive oleh sanksi hukum. Penghormatan terhadap aturan main dalam merupakan cerminan dari kualitas integritas kandidat dalam proses pilkada.

“Memang dibutuhkan jiwa yang besar untuk berlaku disiplin dan tertib dalam berdemokrasi,” kata Aryos mewakili Koalisi Pemantau Pilkada Aceh, yang terdiri dari Kholilullah P. (Perludem), Aryos Nivada (JSI), Munzami Hs (IdeAS Aceh), Sudirman (Forum LSM Aceh).[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar