BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memusnahkan 482 lembar surat suara yang tidak layak pakai untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, di Kantor KIP Banda Aceh, Senin, 13 Februari 2017. Ratusan lembar surat suara tersebut terdiri dari 346 lembar surat suara sisa, serta 136 lembar suara rusak karena salah potong termasuk terpotong gambar calon, kotor dan terkena tinta.
“(Jumlah surat suara) sebanyak 155.082 lembar, setelah dari percetakan, setelah kita lakukan sortir dan pelipatan, hari ini kita lakukan pengepakan. Setelah melakukan pengepakan hari ini, data yang rusak 136 lembar, kemudian setelah melakukan pengepakan tersisa 346 lembar, setelah kita jumlahkan ini sebanyak 482 lembar. Ini yang untuk surat suara wali kota,” kata Ketua Divisi Program, Anggaran dan Logistik KIP Banda Aceh, Ranisah, Senin, 13 Februari 2017.
Selain itu, terdapat sebanyak 418 lembar surat suara sisa dan rusak untuk pemilihan gubernur. Surat suara rusak tersebut menurutnya sudah diserahkan kepada KIP Aceh, yang diwakili Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik KIP Aceh, Drs. Basri M. Sabi.
“Jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur sudah kita serahkan tadi pagi, dan yang menerima wakil ketua sekaligus divisi logistik. Jumlah yang kita kembalikan 354 lembar yang sisa dan yang rusak 64 lembar, Jadi surat suara gubernur sudah kita kembalikan,” kata Ranisah.
KIP Banda Aceh rencananya akan mendistribusikan logistik Pilkada 2017 ke beberapa TPS, Selasa, 14 Februari 2017 pukul 09.00 WIB. Distribusi dipusatkan di Aula Dispora Banda Aceh.