BIREUEN – Calon kepala daerah yang terbukti membagi uang kepada pemilih dengan maksud untuk memilihnya, maka sosok yang bersangkutan dapat dibatalkan pencalonannya. Masyarakat, pasangan calon dan tim kampanye juga dapat melaporkan kasus ini ke Panwaslih jika menemukan di lapangan.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, seperti siaran pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 10 Februari 2017.
Menurut Basyir, ketentuan ini sudah ditetapkan dalam Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam pasal itu dituliskan, “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.”
Hal ini juga diatur dalam ayat (2) pasal yang sama. Di dalam pasal ini disebutkan, “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Kemudian pada ayat ke (3) disebutkan, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.