SUBULUSSALAM - Kepolisian Resort Aceh Singkil meringkus pelaku dugaan penipuan Surat Pengantar (SP) berinisial AJVS, 34 tahun, warga Desa Marinda, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,…
SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil meringkus pelaku dugaan penipuan Surat Pengantar (SP) berinisial AJVS, 34 tahun, warga Desa Marinda, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Iya pelaku SP bodong sudah kita amankan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, AKP Dede Kurniawan SIK kepada portalsatu.com, Rabu, 8 Februari 2017.
Ia mengatakan pelaku sudah seminggu terakhir menjalankan aksinya di wilayah Subulussalam. Awalnya, pelaku menggunakan SP asli untuk meyakinkan pemilik SP.
“Pertama mereka memang SP asli, untuk meyakinkan saja, selanjutnya, pelaku menggunakan SP bodong,” katanya.
Kasus ini terkuak pada, Jumat, 20 Januari 2017 sekira pukul 04.00 WIB lalu saat pelaku mendatangi toko Kiki Bintang untuk menukarkan 8 lembar SP kelapa sawit. Petugas kasir langsung mencairkan sejumlah uang seperti yang tertera dalam SP tersebut.
“Kemudian sekira jam 17.00 WIB pelapor merasa curiga dengan banyaknya SP tersebut, lalu mereka mengecek ke PT. Bangun Sempurna Lestari, ternyata SP itu palsu, selanjutnya mereka membuat pengaduan ke polisi,” kata Dede Kurniawan.
Ia mengatakan, setelah melakukan penipuan pelaku kabur ke Medan, Sumatera Utara. Dengan kerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Sumut akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Medan.
“Jumlah pelaku ada 4, 1 orang sudah kita amankan, 3 masih DPO. Ini sindikat, ada 2 korban di Subulussalam yakni H Ajo dan Bintang total kerugian keduanya ada sekitar Rp 250 juta,” kata kapolsek.[]