TERKINI
NEWS

Soal Mobil Dinas, Tujuh Anggota DPRK Aceh Utara Tandatangani Kesepakatan

Pihak dewan bersedia menerima para mahasiswa dan mengadakan pertemuan untuk mendengar tuntutan para pendemo itu.

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

LHOKSEUMAWE – Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terpaksa menandatangani kesepakatan untuk merasionalkan kembali anggaran pembelian mobil dinas legislatif dan pejabat eksekutif dalam APBK Perubahan 2015 senilai Rp5,7 miliar. Desakan tersebut dilakukan dalam demonstrasi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa di Kantor DPRK Aceh Utara, Rabu, 25 November 2015.

“Kami meminta kepada dewan untuk menandatangi kesepakatan ini. Untuk apa dana sekian banyak demi mementingkan hasrat pejabat,” kata Koordinator Aksi, Maimun.

Ke tujuh anggota DPRK Aceh Utara yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut adalah Wakil Ketua Abdul Mutaleb, Ketua Pokja Anggaran Fauzi, Teungku Fauzan Hamza, Anzir, Teuku Bachtiar, Zainuddin Iba dan Arafat.

Sebelumnya dilaporkan, anggota DPRK Aceh Utara akhirnya menemui puluhan mahasiswa Unimal yang menggelar aksi demo di depan gedung dewan itu, Rabu, 25 November 2015. Pihak dewan kemudian melakukan pertemuan dengan para mahasiswa di ruang serba guna lantai dua gedung parlemen tersebut. Mahasiwa tetap menuntut dewan membatalkan anggaran pengadaan mobil dinas.  

Pantauan portalsatu.com, sekitar pukul 12.30 WIB, para pendemo ditemui oleh sejumlah anggota dewan. Namun, mahasiswa meminta seluruh anggota DPRK keluar dari gedung itu, jangan hanya beberapa orang saja.

Setelah terjadi dialog di depan gedung DPRK, pihak dewan bersedia menerima para mahasiswa dan mengadakan pertemuan untuk mendengar tuntutan para pendemo itu.

Pertemuan itu dipimin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb alias Taliban,  didampingi Fauzi alias Cempala (Ketua Pokja Anggaran DPRK), dan sejumlah anggota dewan yaitu Teungku Fauzan Hamzah, Anzir, T. Bachtiar, dan Zainuddin Iba.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa tetap menuntut pihak DPRK agar membatalkan alokasi anggaran Rp5,7 miliar untuk pengadaan mobil dinas dewan maupun eksekutif dalam APBK Perubahan tahun 2015.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar