LHOKSUKON – Sejumlah warga Gampong Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 13.50 WIB. Didampingi aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mereka melaporkan penggunaan dana gampong/desa tahun 2015 sekitar Rp220 juta yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penggunaan dana diduga tidak sesuai RAB terkait pekerjaan talud Rp89 juta, pembangunan saluran buang Rp85 juta, dan pengerasan jalan Rp43,3 juta. Kedatangan warga itu disambut Kasi Intel Kejari Aceh Utara Erning Kosasih, S.H.
“Pada RAB awal, pembangunan talud direncanakan panjang 150 meter, lebar 30 centimeter dan tinggi 70 centimeter. Namun, saat pekerjaan berbeda, 192 meter, lebar 20 centimeter dan tinggi 70 centimeter. Dalam hal ini volume yang dikerjakan di lapangan tidak sesuai RAB,” kata Syamsuddin, warga Cot Kupok kepada Erning Kosasih.
Terkait saluran, kata Syamsuddin, pembangunan direncanakan 175 meter, tebal saluran 20 centimeter, dan tebal lantai 10 centimeter. Namun, kata dia, saat pekerjaan dilaksanakan, tebal saluran tidak sampai 20 cm dan tebal lantai tidak mencapai 10 cm. “Bahkan, di beberapa titik, tidak ada lantai. Sementara realisasi dana telah mencapai 100 persen. Demikian juga dengan pekerjaan jalan, tidak sesuai RAB,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan itu sudah dibahas dalam rapat bersama di tingkat Muspika pada September 2016, dan tingkat kabupaten pada 13 Oktober 2016. Bahkan, persoalan ini sudah dibahas bersama Sekda, tapi tidak ada solusi.
“Pelaksanaan proyek tidak maksimal dan tidak sesuai spek, sehingga ada indikasi korupsi. Untuk anggaran tahun 2015 tidak dibuat pertanggungjawaban awal dan akhir. Bahkan, penarikan uang pada 2016 dilakukan tanpa adanya LPJ 2015 dan tidak ditandatangani koordinator,” jelas Syamsyuddin didampingi Rusli, mantan Kadus Matang Teungoh, Gampong Cot Kupok.