BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2017 telah berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, saat membacakan jawaban/penjelasan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2017, di Rapat Paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin, 30 Januari 2017 malam.
Selain itu, Dermawan juga mengatakan Pemerintah Aceh telah merealisasikan dana penunjang tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2016. Realisasi dana ini, menurutnya, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) sudah digelontorkan kepada tiga institusi, yaitu Komisi Independen Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh juga menjelaskan mekanisme penjabaran plafon anggaran yang disusun berdasarkan urusan pemerintah, baik yang terjadi akibat rasionalisasi, penambahan, pengurangan dan penyesuaian. Menurutnya kesemua itu sudah diinput dalam e-planning dan SIPKD sesuai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.