TERKINI
NEWS

Pemerintah Aceh Realisasikan Dana Pilkada untuk Tiga Institusi

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2017 telah berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Hal…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 487×

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2017 telah berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, saat membacakan jawaban/penjelasan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2017, di Rapat Paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin, 30 Januari 2017 malam.

Selain itu, Dermawan juga mengatakan Pemerintah Aceh telah merealisasikan dana penunjang tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2016. Realisasi dana ini, menurutnya, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) sudah digelontorkan kepada tiga institusi, yaitu Komisi Independen Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh juga menjelaskan mekanisme penjabaran plafon anggaran yang disusun berdasarkan urusan pemerintah, baik yang terjadi akibat rasionalisasi, penambahan, pengurangan dan penyesuaian. Menurutnya kesemua itu sudah diinput dalam e-planning dan SIPKD sesuai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Sekda Aceh juga menjawab urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan. Menurutnya pagu anggaran pendidikan sudah memperhitungkan perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Khususnya, dalam hal pembiayaan personil dan perlengkapan.

“Begitu juga halnya dengan pegawai non-PNS sudah tertampung dalam RAPBA 2017 dan pembayaran honorariumnya berdasarkan jam pelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait dengan Dana Alokasi Umum untuk membiayai peralihan kewenangan dari Pemerintah Kabupten/Kota belum mencukupi dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait,” kata Sekda.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar