TERKINI
NEWS

Panwaslih Surati KIP Beri Sanksi Peringatan ke FA-TAR

LHOKSUKON - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk memberikan sanksi peringatan kepada pasangan calon (paslon) Bupati Aceh…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 902×

LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk memberikan sanksi peringatan kepada pasangan calon (paslon) Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H. Cut-Mukhtar Daud (FA-TAR). Pasalnya saat debat publik beberapa waktu lalu, FA-TAR menyampaikan visi misi tidak sesuai dengan yang telah disampaikan di DPRK sebelumnya.

“Visi misi yang dibacakan FA-TAR berbeda dengan saat pendaftaran dan yang dibacakan di DPRK. Visi misi merupakan salah satu syarat yang diserahkan Paslon saat mendaftar ke KIP. Kala itu ada masa perbaikan visi misi, tapi FA-TAR tidak mengubah visi misinya,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, via telpon seluler, Kamis, 26 Januari 2017.

Seperti yang diketahui, Paslon nomor urut 2, M Nasir – T Muttaqin memprotes visi misi yang dibacakan FA-TAR dalam debat publik di Gelanggang Olah Raga (GOR) Lhoksukon, 8 Januari 2017 lalu. Protes tersebut sempat membuat debat publik dihentikan sementara waktu karena terjadi kericuhan.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar