TERKINI
NEWS

Saksi Sebut Pengadaan Tanah Terminal Labuhan Haji Sesuai Prosedur

BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika Aceh Selatan, Rabu, 25 Januari 2017. Sidang dipimpin hakim ketua Nurmiati SH didampingi hakim anggota  Supriadi SH MH dan Fathan Riadi SH MH.

Dalam sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan menghadirkan enam saksi. Mereka adalah Rheka Rosana Dewi (Bendahara Pembantu Pengadaan Tanah Terminal Labuhanhaji tahun 2010), Yulinar (Bendahara Pembantu Pengadaan Tanah tahun 2011), Hendrisal (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Nesal Putra ST (anggota tim penilai harga tanah yang juga Kepala Bidang Program Dinas Pekerjaan Umum), Syarifah Lismadia (anggota penilai harga tanah) dan H. Idris (Bendahara Pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah/DPKKD yang juga Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD).

Namun, karena Syarifah Lismadia mengaku dalam kondisi sedang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, majelis hakim memutuskan menunda mendengarkan keterangan saksi sebagai anggota penilai harga tanah itu.

Pantauan wartawan di PN Tipikor Banda Aceh, dari lima saksi yang memberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpah, seluruhnya menyebut proses pencairan anggaran pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji sudah sesuai mekanisme dan prosedur berlaku.

Saksi Rheka Rosana Dewi mengungkapkan, proses pencairan anggaran pengadaan tanah terminal Labuhanhaji tahap pertama sumber APBK tahun 2010 Rp635 juta lebih diawali penyiapan dokumen sebagai syarat untuk mengusulkan pencairan anggaran ke DPKKD.

Setelah dokumen tersebut dinyatakan lengkap selanjutnya saksi membuat Surat Perintah Membayar (SPM) setelah ditandatangani Pengguna Anggaran (Sekretaris Daerah Aceh Selatan saat itu H. Harmaini/sekarang tidak lagi menjabat Sekda), selanjutnya diteruskan ke DPKKD.

“Usulan pencairan anggaran tersebut baru kami ajukan ke DPKKD, setelah semua dokumen sebagai syarat membuat SPM dinyatakan sudah lengkap. Karena sudah dilengkapi dengan akte jual beli, dokumen pelepasan hak atas tanah, rekening Bank pemilik tanah, fotokopi KTP pemilik tanah, surat pernyataan penanggalan/pelepasan hak atas tanah, berita acara pembayaran ganti rugi tanah, berita acara panitia pengadaan tanah tentang harga dan surat keputusan bupati tentang penetapan harga ganti rugi tanah,” sebutnya.

Penegasan senada disampaikan saksi Hendrisal. PPTK dan Kepala Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah ini mengaku mengetahui digelarnya rapat tim penaksir harga tanah dan tim panitia pengadaan tanah pada 25 Juni 2010 dan 15 Juli 2010 di ruang rapat Kantor Bupati Aceh Selatan.

“Sepengetahuan saya, panitia sudah bekerja sesuai SK Bupati dan sekarang tanah tersebut sudah menjadi aset daerah,” tegasnya.

Penegasan itu kembali disampaikan Hendrisal saat menjawab pertanyaan koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Tio Achriyat, Rasminta sembiring SH. Rasminta menanyakan siapa yang pertama mengusulkan penawaran harga tanah dalam rapat pada 15 Juli 201. Hendrisal menjawab, yang pertama mengusulkan penawaran harga tanah adalah pemilik tanah yakni Kafrawi nilainya Rp90.000/meter.

Selain pemilik tanah, lanjut Hendrisal, beberapa anggota tim pengadaan tanah yang lain turut mengusulkan penawaran harga Rp70.000/meter termasuk terdakwa Tio Achriyat sebagai anggota tim pengadaan tanah juga mengusulkan Rp 68.000/meter.

“Dengan demikian, telah terbukti bahwa dalam rapat tersebut ada terjadi negosiasi harga tanah dari seluruh peserta yang hadir, yang kemudian akhirnya disepakatilah nilai tanah tersebut Rp69.000/meter,” ungkap Rasminta menanggapi jawaban Hendrisal.

Pertanyaan lain diajukan tim Penasehat Hukum Tio Acriyat, Baiman Fadhli SH, apakah prosedur pencairan dana pembebasan tanah sudah sesuai mekanisme dan aturan berlaku. Hendrisal menegaskan pencairan dana yang dilakukan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

Ketua Majelis Hakim Nurmiati kemudian menanyakan tanggapan terdakwa Tio Achriyat tentang jawaban Hendrisal. “Apakah saudara terdakwa merasa keberatan dengan keterangan saudara saksi,” tanya Nurmiati kepada Tio Achriyat.

Tio mengatakan dirinya merasa keberatan jawaban saksi yang menyebutkan dirinya hanya mengusulkan harga tanah Rp68.000/meter. Sebab, menurut Tio, dalam rapat tersebut dirinya mengusulkan harga tanah Rp 68.000/meter tersebut khusus tanah di bagian depan sebelah jalan raya. “Sedangkan tanah bagian belakang tentu lebih rendah lagi dengan pertimbangan tertentu,” ucap Tio.  

Sementara saksi H. Idris dalam persidangan menyatakan terkait usulan yang diajukan PPTK dalam pencairan anggaran pembebasan tanah sudah sesuai prosedur dan aturan berlaku. “Bahwa sepengetahuan saya selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, usulan yang diajukan oleh PPTK untuk pembebasan tanah tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Jika belum lengkap dan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka tidak mungkin kami cairkan anggarannya. Setiap tanah yang dibeli pemerintah daerah dinyatakan telah selesai maka secara otomatis telah tercatat dalam inventaris aset daerah,” tandasnya.

Selanjutnya, saksi Nesal Putra dalam persidangan menjelaskan dirinya saat pelaksanaan pembebesan tanah untuk terminal Tipe C di Kecamatan Labuhanhaji tersebut hanya terlibat pada tahun 2011, yakni sebagai anggota tim penilai harga. Nesal menerangkan dirinya menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian Harga dari tim penilai harga tanah. Ia menyebut tim bekerja secara kolektif. Terkait penentuan ring harga yang ditetapkan tim penilai harga tanah Rp45.000-Rp100.000 adalah berdasarkan dokumen dari kantor Camat Kecamatan Labuhanhaji dan hasil kerja tim di lapangan.[]

Laporan Hendrik 

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar