LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah mengabulkan sebagian pengaduan dari Panwaslih terkait keputusan KIP menetapkan Rachmatsyah sebagai calon wali kota.
Kami siap menjalan amar putusan (DKPP). Hanya saja dalam putusan tersebut tidak ada penekanan bahwa kami harus mencabut kepesertaan calon wali kota Rahmatsyah. Yang ada hanya peringatan kepada kami karena tidak mengakomodir aturan pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, ujar Armia M. Nur, komisioner KIP Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Rabu 25 Januari 2017, sore.
Menurut Armia, pasal itu menyebutkan bagi anggota partai politik yang maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur perseorangan harus mundur paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Sedangkan KIP Lhokseumawe, kata dia, dalam penetapan Rachmatsyah sebagai calon wali kota, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tidak menyebutkan harus mundur dari parpol. Selain itu, kata dia, UU memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan qanun.
Armia melanjutkan, saat pendaftaran Rachmatsyah, Panwaslih tidak menyampaikan keberatan. Namun, kata dia, saat pleno KIP Lhokseumawe tentang penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Panwaslih baru melayangkan keberatan.
Kalau memang keberatan, kenapa tidak waktu proses pendaftaran. Rekomendasi dari Panwas muncul setelah kita tetapkan Rachmatsyah sebagai calon. Yang perlu diketahui juga Bawaslu Aceh membenarkan langkah yang sudah kita ambil tersebut, ujar Armia.
Namun demikian, kata Armia, terkait putusan DKPP itu, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KIP Aceh. KIP Lhokseumawe, kata dia, ke depan juga akan berusaha untuk memperkuat koordinasi dengan Panwaslih dalam hal penyelenggaraan Pilkada 2017.