TERKINI
NEWS

KIP Banda Aceh Coret PKPI dari Pengusung Illiza-Farid

BANDA ACEH - KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kota Banda Aceh telah mencoret PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai parpol pengusung Paslon Wali Kota dan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 644×

BANDA ACEH – KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kota Banda Aceh telah mencoret PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai parpol pengusung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza-Farid, PKPI.

Pencoretan ini diputuskan KIP Kota Banda Aceh dalam Rapat Pleno Sabtu 14 Januari 2017. Hal itu sebagai tindak lanjut Surat KPU RI 25/KPU/8/2017 perihal Penegasan Syarat Pencalonan, juga Surat KPU RI Nomor 2016 tanggal 9 November 2016 perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada dan  Surat KIP Aceh Nomor 270/3979 perihal penjelasan pencalonan pilkada 2017.

Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah, mengatakan, setelah pencoretan tersebut, pihaknya akan memperbaiki dan mengoreksi dokumen pencalonan Wali Kota/Wakil.

“Persoalan koreksi dan pencoretan PKP Indonesia dalam dokumen pencalonan Paslon Illiza Farid disebabkan saat pendaftaran calon, Formulir BB 1 KWK Parpol DPN PKP Indonesia ditandatangani oleh Pjs Ketua Haris Sudarno, sedangkan yang terdata dalam data base Kemenkumham adalah Isran Noor sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 TAHUN 2015,” katanya.

Secara khusus, kata dia, KIP telah menyampaikan klarifikasi kepada KPU RI dan KIP Aceh terkait pendaftaran. Maka, katanya, dengan terbitnya Surat KPU RI Nomor 25/KPU/I/2017 serta supervisi oleh KIP Aceh pada hari Jumat 13 Januari 2017, maka KIP Kota Banda Aceh menindaklanjuti dengan Rapat Pleno, jelas Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah. 

“Adapun Keputusan Rapat Pleno KIP Kota Banda Aceh adalah: Pertama, Melakukan pencoretan atas dukungan PKP Indonesia dalam dokumen pencalonan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Farid. Kedua, Menerbitkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh terhadap  koreksi dan pencoretan dukungan PKP Indonesia terkait Pencalonan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Farid,” kata Munawar Syah, dalam siaran pers, 18 Januari 2017.

Ketiga, katanya, KIP Banda Aceh menyampaikan dan mengumumkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh ini kepada KPU RI, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, Paslon, dan Parpol  bersangkutan

“Selanjutnya PKP Indonesia tidak lagi menjadi Parpol pengusung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza-Farid,” katanya.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar