TERKINI
NEWS

Anggota Dewan Beri Kesaksian di Sidang Penganiayaan Simpatisan PA

LHOKSEMAWE - Anggota DPRK Aceh Utara Saifannur memberikan keterangan dalam persidangan perkara penganiayaan simpatisan Partai Aceh (PA) Syahrullah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 17 Januari 2017.…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 861×

LHOKSEMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara Saifannur memberikan keterangan dalam persidangan perkara penganiayaan simpatisan Partai Aceh (PA) Syahrullah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 17 Januari 2017. Saifannur yang merupakan timses pasangan Cabup/Wabup Aceh Utara Fakhrurrazi-Mukhtar Daud (Fa-Tar), membantah tudingan dirinya menampar korban.

“Saat kejadian, saya sedang ngopi di warung itu. Saya sempat melihat Muksin (terdakwa) melintas di samping meja  kopi saya. Tak lama kemudian terjadi cek-cok mulut antara korban dan terdakwa. Saat terjadi pemukulan, saya melerai keduanya. Jadi, tidak benar saya menampar sampai tergores seperti pengakuan korban,” ujar Saifannur kepada majelis hakim.

Hakim ketua, Ainul Mardhiah menanyakan, apakah saksi (Saifannur) mengenal korban? Saudara kandung Cabup Fakhrurrazi alias F. Rozi tersebut mengaku hanya kenal dengan orang tua korban. Sedangkan Muksin merupakan timses Fa-Tar.

Dalam sidang itu, saksi korban Syahrullah, warga Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara juga memberikan keterangan. Ia menjelaskan, malam kejadian, 2 November 2016, hujan lebat. Saat sedang berteduh di sebuah warkop, ia dianiaya oleh Muksin. Pria lajang itu mengaku, sebelum insiden itu, antara dirinya dan pelaku terlibat cek-cok di media sosial terkait dukungan calon bupati.

“Pelaku langsung menunjang saya sambil berkata: ‘kurang hajar!’ Saat itu juga ada yang menampar pipi saya sampai tergores, yaitu Pak Saifannur,” kata Syahrullah.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim yang beranggotakan Jamaluddin dan Afrianti meminta korban maupun terdakwa berdamai dan memaafkan. Keduanya pun bersalaman dan berpelukan tanda tidak lagi permusuhan, walau proses peradilan tetap berlanjut.

Muksin, warga Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, didakwa melanggar pasal 351  KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.[]

Laporan Munir

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar