Tim Pansel akan bekerja sesuai dengan undang-undang yang ada dalam meyeleksi anggota KKR Aceh nantinya.
BANDA ACEH Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh hingga saat ini belum bisa bekerja. Pasalnya mereka belum mendapatkan SK dari Komisi I DPRA.
Jika kami sudah mendapat mandat itu, kami baru bisa dan mulai bekerja, kata Ifdhal Qasim, salah satu anggota tim pasel KKR Aceh melalui sambungan telepon kepada portalsatu.com, Senin, 23 November 2015.
Ifdhal mengaku saat ini tim pansel sedang menunggu panggilan dari DPRA. Informasi terakhir yang diterima, pansel KKR Aceh dijadwalkan akan menghadiri undangan DPRA pada Senin pekan depan. Kami sudah dapat panggilan, Senin depan baru kesana (kantor DPRA), katanya.
Sejauh ini, kata dia, panitia seleksi KKR sudah melakukan diskusi personal di internal pansel dan membicarakan prosedur apa yang akan diambil. “Belum mengaraha ke materi, katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika SK tersebut sudah diterima, tim pansel akan langsung bekerja serta membicarakan materi yang substantif. “Kemudian baru kami memikirkan apa yang akan dilakukan. Sejauh ini kami belum mengetahui berapa lama durasi yang diberikan dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.
Dia mengatakan akan bekerja sesuai dengan undang-undang yang ada dalam meyeleksi anggota KKR Aceh nantinya. Baik dalam menentukan jumlah anggota yang akan diterima, maupun kriterianya. Karena kita bekerja harus sesuai dengan undang-undang, katanya.
Seperti diketahui, Komisi I DPRA telah resmi menunjuk lima nama dari luar DPRA menjadi tim pansel. Kelima nama itu adalah Ifdhal Qasim (mantan Ketua Komnas HAM Indonesia), Faisal Hadi (penggiat hak asasi manusia), Samsidar (aktivis perempuan dan mantan Komisioner Komnas Perempuan Indonesia), Surayya Kamaruzzaman (akademisi), dan Nurjannah Nitura (psikolog).[]
Laporan: Murti Ali Lingga