SIGLI – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Roni Ahmad – Fadhlullah TM. Daud, menyesalkan sikap terhadap pihaknya pada debat publik, Selasa 10 Januari 2017. KIP dinilai sudah melanggar etik dan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Muharramsyah, SH. MH, sesaat setelah mereka walk out dari ruangan debat publik karena tidak mau membuka Kopiah Merah yang menurut KIP dan Panwas termasuk atribut paslon, di Hotel Grend Blang Asan, Sigli.
“KIP dan Panwaslih Pidie bertindak diluar kesepakatan bersama yang meminta pendukung paslonnya tidak memakai kopiah merah. Padahal dalam kesepakatan bersama tidak disebutkan larangan memakai kopiah merah,” jelas Muharram.
Menurut dia, KIP dan Panwas, secara tiba-tiba pendukung paslonnya yang sudah berada dalam ruang tempat debat digelar diminta untuk membuka kopiah merah. Sementara dalam berita acara Medical Meting, Kamis, 5 Januari 2017, tidak tersebutkan larangan kopiah merah.
“Dasar dari itulah pendukung tidak mau membukanya. Karena tetap juga diminta melepaskan dan paslon kami memilih Walk out dari debat,” kata Muharram.
Dia menerangkan, bahwa kopiah merah yang selama ini dikenakan pendukung paslon Roni Ahmad-Fadlullah menurutnya
bukan atribut kampanye sehingga tidak perlu untuk dilepaskan.
Pihaknya merasakan kinerja KIP dan Panwaslih sudah melanggar etika. Atas dasar itu pihaknya akan melaporkan penyelenggara Pilkada Pidie ke BKPP di Jakarta.[]