LHOKSUKON – Jasad Mirza alias Black, 27 tahun, akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Gampong Linggan, Kecamatan Sampoinit, Kabupaten Aceh Jaya. Korban meninggal dunia akibat keracunan obat pembasmi hama cabai di kebun yang digarapnya, di kawasan perkebunan Paket 14, Dusun Alue Buloh, Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Sabtu, 31 Desember 2016.
“Saya mendapat telepon, katanya saudara saya keracunan dan meninggal. Usai menghubungi keluarga lainnya di Aceh Jaya, kami langsung menuju Cot Girek,” ujar Nilawati, 28 tahun, warga Gampong Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe saat ditemui portalsatu.com di Klinik Cut Mutia Cot Girek.
“Saya sangat terkejut saat polisi membuka kain penutup wajahnya. Meski sudah lama tidak bertemu, saya yakin korban itu keluarga saya. Saya tidak tahu ia berkebun di Cot Girek. Setahu saya di kampung, Aceh Jaya, ia juga berkebun,” kata Nilawati.