BANDA ACEH – Menteri ESDM meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Nomor 187/13/MEM.M/2020, tanggal 17 Juni 2020, dikirim kepada BPMA, seperti disampaikan Biro Humas Setda Aceh melalui siaran pers, Jumat, 19 Juni 2020.
“Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara,” bunyi pernyataan Pemerintah Aceh dalam siaran pers itu.
“Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh”.
“Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE,” tulis siaran pers tersebut.
Menyikapi surat tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan. Nova bersyukur, perjuangan keras selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil. Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976, kata Nova, Jumat.