LHOKSUKON Berkas kasus Faisal Rani alias Komeng, 37 tahun, anak buah kelompok bersenjata Din Minimi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 19 November 2015.
Komeng dilimpahkan bersama barang bukti senpi jenis AK-47. Dalam hal ini Komeng didakwa tiga kasus berbeda, yakni penculikan, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api (senpi), kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H. melalui Kasi Pidum Fahmi A. Jalil, S.H. kepada portalsatu.com, Jumat, 20 November 2015.
Ia menyebutkan, Komeng didakwa melakukan penculikan terhadap Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) D II Pase, Mahmudsyah alias Ayah Mud pada 23 Maret 2015. Dia juga menjadi tersangka pembunuhan dua Intel Kodim Aceh Utara di Gampông Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada 24 Maret 2015. Komeng juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kasus Komeng akan dihadirkan saksi sesama anak buah Din Minimi, seperti terdakwa Abu Razak dan lainnya. Ketiga kasus yang kami dakwakan terhadap Komeng akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim, ujar Fahmi.
Ditambahkan, guna menjaga keamanan saat persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan permintaan pengawalan dari Polres Aceh Utara.