TERKINI
NEWS

Polisi Ringkus Pemasok Sabu ke Rutan Lhoksukon

Tidak ditemukan barang bukti saat tersangka ditangkap.

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus pemasok sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kamis, 19 November 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dari rumahnya di Gampô?ng Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

“Berdasarkan pengembangan dari narapidana M. Yusuf dan Junaidi yang diamankan karena memiliki dan mengedarkan sabu di Rutan Lhoksukon, akhirnya petugas berhasil meringkus pemasoknya, Miswar alias Emi, 39 tahun,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Jumat, 20 November 2015.

Ia menyebutkan, saat disergap petugas di rumahnya, Miswar sempat mencoba kabur dari pintu belakang, tetapi berhasil diringkus di halaman rumahnya. Dalam penangkapan itu, tidak ditemukan barang bukti sabu di rumahnya.

“Miswar mengakui bahwa dirinya telah memasok sabu ke dalam Rutan Lhoksukon atas permintaan Junaidi dan M. Yusuf sepekan lalu. Kuat dugaan Miswar adalah bandar. Namun, kasus ini masih kami kembangkan untuk menjerat tersangka lainnya. Artinya, kami masih menyelidiki dari mana Miswar mendapatkan sabu tersebut,” ujar AKP Mukhtar.

Seperti diketahui, dua narapidana diamankan ke Polres Aceh Utara karena memiliki dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Lhoksukon, Rabu, 18 November 2015 sekitar pukul 22.20 WIB. Bersama itu turut diamankan barang bukti enam paket sabu seberat 0,69 gram/bruto dan uang tunai Rp1.760.000.[] (*sar)

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar