BANDA ACEH – Forum Pemuda Aceh Barat Daya (Forpa) meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung mencopot Kapolda, penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Akmal Ibrahim. Mereka menilai kasus mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, membuktikan kepolisian dan kejaksaan sangat mengada-ada.
“Ini bukti Penyidik Polda tidak berkompeten dalam menangani kasus Akmal Ibrahim,” kata Ketua Forum Pemuda Abdya, Said Jailani, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015.
Dia mengatakan kasus Akmal juga tidak dilengkapi dengan bukti kuat meski dia ditetapkan sebagai tersangka. “Ini merupakan tindakan yang di luar batas. Masa dengan modal foto copy KTP dan laporan keuangan bisa (menetapkan) tersangka kan orang lain, katanya.
Merujuk pada vonis bebas terhadap mantan Bupati Aceh Barat Daya oleh Hakim Tipikor, Said Jailani meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda dan para penyidik Diskrimsus Polda Aceh.