TERKINI
NEWS

Surat Keterangan Disdukcapil Bisa Gantikan e-KTP untuk Memilih

SUBULUSSALAM - Warga yang belum memiliki e-KTP harus mengantungi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa memilih pada Pilkada 2017. Surat…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 791×

SUBULUSSALAM – Warga yang belum memiliki e-KTP harus mengantungi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa memilih pada Pilkada 2017. Surat keterangan yang dimaksud menyatakan e-KTP si pemilik sedang dalam proses pembuatan.

Demikian disampaikan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, kepada portalsatu.com, Senin, 14 November 2016. Keterangan ini disampaikan Edi menyikapi masih banyak warga Subulussalam yang belum memiliki e-KTP, yaitu sekitar 5.678 orang Dari 52.697 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah ini sesuai hasil rekapitulasi KIP Kota Subulussalam.

“Yang bisa mencoblos nanti hanya yang memiliki e-KTP atau yang sudah merekam e-KTP dibuktikan surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Edi.

Dia menyarankan semua stakeholder supaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar mendatangi Kantor Disdukcapil untuk merekam e-KTP. Sehingga, kata dia, warga bisa menggunakan hak pilih pada Pilgub Aceh nantinya.

“Karena ini bisa berimbas pada penyedian surat suara pada saat hari pencoblosan. Sesuai aturan surat suara ditambah 2,5 persen dari DPT. Sehingga apabila DPT sudah ditetapkan kemudian warga baru memiliki e-KTP, nanti bisa kekurangan surat suara,” kata Edi.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar