SIGLI – Komisi Independen Pimilhan (KIP) Kabupaten Pidie, siap menjalankan hasil keputusan Panitia Pengawas Pemilhan (Panwaslih) Kabupaten Pidie untuk melakukan Tes Kesehatan ulang bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, DR. HDC. Abubakar Assajawi dan Drs Mukhtar.
Hal itu dikatakan Ketua KIP Pidie Ridwan didampingi M. Diah komisioner lainnya kepada portalsatu.com, Kamis 10 November 2016. Bahkan menurut dia pihaknya sudah memanggil pasangan tersebut untuk konsultasi waktu tes kesehatan yang akan digelar di Rumah Sakit Pemerintah di Banda Aceh.
Kita segera tindaklanjuti Putusan Panwaslih terhadap sengketa Pilkada tes kesehatan yang dilaporkan pasangan
Abubakar Assajawi-Mukhtar, menolak hasil tes kesehatan yang menyatakan mereka tidak lolos. Karena putusan Panwaslih meminta kita melakukan tes ulang, maka kita wajib menjalankan, terang Ridwan.
Dia juga menuturkan, menjalankan keputusan itu merupakan amanah Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 144 poin (1) hingga (4) dengan bunyi: pertama, “Putusan Bawaslu dan Putusan Panwaslih Kabupaten /Kota menganai Penyelesaian sengketa pemilhan besifat mengikat.”
Kedua, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 hari kerja.”