SIGLI – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, dinilai telah mengabaikan tugas untuk menjalankan Putusan Makamah Agung RI Nomor : 1931 K/Pdt/2009, tanggal 3 November 2010 dan Putusan Nomor: 532 PK/ Pdt/2012, tanggal 12 Juni 2013 terkait objek toko yang terletak di Beureunuen Kecamatan Mutiara, Pidie yang hingga kini tidak dieksekusi.
Merasa disepelekanTeuku Iskandar bin Teuku Nurdin, warga Gampong Keumangan Cut Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Isa Yahya, SH melayangkan surat pengaduan ke Makamah Agung (MA) dan Dewan Pengawas MA untuk menurunkan tim pemeriksa terhadap belum bisa dikuasai objek tersebut oleh kliennya. Padahal permohonan eksekusi sudah diajukan, bahkan dirinya sudah menyerahkan biaya Aanmaning kepada PN Sigli.
“Klien saya sudah memenangkan perkara itu denga ketetapan hukum sebagai pemilik toko tersebut. Tetapi pihak PN Sigli tidak melakukan eksekusi meski sudah kita ajukan permohonan termasuk sudah menyerahkan biaya Aanmaning sebesar Rp 2.200.000,” terang Muhammad Isa kepada portalsatu.com, Rabu, 9 November 2016.
Isa mengatakan keputusan MA tersebut menerangkan bangunan rumah toko atau Ruko milik kliennya itu berada di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Terminal Kelurahan Masjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, tetapi hingga kini belum bisa dikuasai.
“Karena merasa disepelekan, kita mengadukan melalui surat ke MA melalui Badan Pengawas MA di Jakarta dengan Nomor : 22/tg/Eks/MI/X/2016, tanggal 10 Oktober 2016,” paparnya.