LHOKSEUMAWE Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe telah menerima rekomendasi diserahkan Panwaslih tentang calon wali kota Rachmatsyah. Kita pelajari dan kami akan konsultasi dengan…
LHOKSEUMAWE Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe telah menerima rekomendasi diserahkan Panwaslih tentang calon wali kota Rachmatsyah.
Kita pelajari dan kami akan konsultasi dengan KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Lhokseumawe Yuswardi Mustafa dihubungi portalsatu.com, Minggu, 30 Oktober 2016, sekitar pukul 17.00 WIB.
Yuswardi menyebut KIP Lhokseumawe juga akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Kami upayakan secepatnya (konsultasi), katanya.
Panwaslih Kota Lhokseumawe merekomendasikan KIP Lhokseumawe membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada 2017. Panwaslih merekomendasikan KIP menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah dan T. Noufal.
Panwaslih menyebut KIP Lhokseumawe telah menetapkan seseorang yang melanggar aturan. Karena itu, Panwaslih Lhokseumawe meminta KIP Aceh untuk memberikan sanksi administrasi kepada KIP Lhokseumawe. (Baca: Ini Dia Rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe Soal Rachmatsyah)
Panwaslih Lhokseumawe menyatakan, berdasarkan hasil kajian dan fakta hukum, Rachmatsyah sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan tidak mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan Qanun No. 5 Tahun 2012. Dalam pasal 24 huruf h qanun itu disebutkan, bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon.
Menurut Panwaslih Lhokseumawe, berdasarkan fakta dan keterangan Rachmatsyah mengakui sudah mengundurkan diri pada tanggal 4 Oktober 2016. Seharusnya, menurut Panwaslih, Rachmatsyah mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon. (Baca: Ini Selengkapnya Hasil Kajian Sebagai Dasar Rekomendasi Panwaslih Tentang Rachmatsyah)
Disinggung soal penilaian Panwaslih bahwa KIP Lhokseumawe tidak konsisten menggunakan Qanun No. 5 Tahun 2012, Yuswardi menolak menanggapi hal itu.
(Lihat: Panwaslih Sebut KIP Lhokseumawe Tak Konsisten Mengunakan Qanun, Mengapa?)
Untuk diketahui, Rachmatsyah merupakan calon pengganti bakal calon wali kota Sofyan yang tidak memenuhi syarat hasil tes kesehatan. Berkas persyaratan pergantian tersebut diserahkan ke KIP Lhokseumawe, 4 Oktober 2016. (Baca: Mengejutkan! Rachmatsyah Gantikan Sofyan Sebagai Calon Wali Kota Lhokseumawe)[] (idg)