TERKINI
TAK BERKATEGORI

Rp179 M Itu Untuk Kegiatan Apa Saja?

LHOKSEUMAWE – Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Aceh Utara tahun 2016 telah ditandatangani Wakil Bupati Muhammad Jamil dan Ketua DPRK Ismail A. Jalil. Nota kesepakatan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 645×

LHOKSEUMAWE – Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Aceh Utara tahun 2016 telah ditandatangani Wakil Bupati Muhammad Jamil dan Ketua DPRK Ismail A. Jalil. Nota kesepakatan itu diteken dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Selasa, 25 Oktober 2016, malam.

Dalam Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2016 itu, terdapat Rp179 miliar lebih hasil pengembalian dana kasus pembobolan deposito Rp220 miliar. Untuk membiayai kegiatan apa saja Rp179 miliar itu?

“Banyak (kegiatan yang diusulan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/TAPK menggunakan dana Rp179 miliar itu),” kata Ketua Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara Tengku Junaidi menjawab portalsatu.com usai rapat paripurna tersebut.

Tengku Junaidi akrab disapa Tengku Juned mengatakan, TAPK Aceh Utara tidak mengusulkan kegiatan (proyek) besar dari dana Rp179 miliar itu. Artinya, dana tersebut “dipecah-pecah” untuk banyak kegiatan.

Ditanya berapa paket kegiatan dari dana tersebut yang diusulkan TAPK Aceh Utara, Tengku Juned mengatakan, “Itu belum tampak rincian dananya. Setelah masuk rancangan anggaran (rancangan APBK Perubahan 2016) dalam minggu ini baru kita lihat kemana saja dipergunakan”.

Informasi sementara diperoleh Tengku Juned, dana Rp179 miliar itu juga digunakan untuk membayar utang. “Juga ada yang dibayar utang. Kan ada dana kelebihan transfer dikembalikan ke (Pemerintah) Pusat. Nanti bisa kami rinci kalau sudah ada data lengkap,” ujarnya.

Menurut Tengku Juned, setelah TAPK Aceh Utara menyerahklan rancangan APBK-P 2016 nantinya, Panggar DPRK akan “mencoret” jika ada usulan kegiatan yang dinilai tidak termasuk kebutuhan mendesak.  

“Setelah masuk rancangan nanti kita lihat, baru tampak kemana saja digunakan dana tersebut. Ketika digunakan bukan untuk kegiatan yang sangat mendesak dan perlu, itu dewan pasti tidak akan melakukan pengesahan. “(Panggar DPRK) sudah berkomitmen soal itu,” kata Tengku Juned.

Saat menjelaskan hal itu, Tengku Juned didampingi anggota Panggar DPRK Aceh Utara Muhammad Nasir (PA), Fauzi (PA), Misbahul Munir (PNA), dan Tengku Marhaban Habibi (PPP).[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar