LHOKSEUMAWE Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Aceh Utara tahun 2016 telah ditandatangani Wakil Bupati Muhammad Jamil dan Ketua DPRK Ismail A. Jalil. Nota kesepakatan itu diteken dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Selasa, 25 Oktober 2016, malam.
Dalam Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2016 itu, terdapat Rp179 miliar lebih hasil pengembalian dana kasus pembobolan deposito Rp220 miliar. Untuk membiayai kegiatan apa saja Rp179 miliar itu?
Banyak (kegiatan yang diusulan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/TAPK menggunakan dana Rp179 miliar itu), kata Ketua Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara Tengku Junaidi menjawab portalsatu.com usai rapat paripurna tersebut.
Tengku Junaidi akrab disapa Tengku Juned mengatakan, TAPK Aceh Utara tidak mengusulkan kegiatan (proyek) besar dari dana Rp179 miliar itu. Artinya, dana tersebut dipecah-pecah untuk banyak kegiatan.
Ditanya berapa paket kegiatan dari dana tersebut yang diusulkan TAPK Aceh Utara, Tengku Juned mengatakan, Itu belum tampak rincian dananya. Setelah masuk rancangan anggaran (rancangan APBK Perubahan 2016) dalam minggu ini baru kita lihat kemana saja dipergunakan.