SIGLI - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pidie Luthfi S, Rabu, 20 Oktober 2016 resmi dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi bantuan…
SIGLI – Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pidie Luthfi S, Rabu, 20 Oktober 2016 resmi dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi bantuan dana diyat tahun 2005 silam.
Terdakwa dieksekusi Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie setelah kasasi yang diajukan terdakwa ke Makamah Agung (MA) mendukung keputusan pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Tinggi.
Kajari Pidie Efendi, S.H didampingi Kasi Pidsus Zulfikar S.H, M.H, Kamis, 20 Oktober 2016 kepada portalsatu.com di kantornya mengatakan, pihaknya mengeksekusi terdakwa setelah menerima putusan Makamah Agung 2078 K /Pidsus /2014 Tanggal 19 Agustus 2015.
“Surat itu baru diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Rabu 19 Oktober 2016,” kata Zulfikar.
Dengan ditolaknya permohonan Kasasi oleh MA, pihaknya langsung bergerak melaksanakan perintah Undang – undang untuk menahan terdakwa sesuai putusan hukum 1 tahun penjara ditambah uang penganti sebesar Rp 13.620.000. subsider 1 bulan. Kepada terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hari ini kita langsung menahan yang bersangkutan selaku penanggung jawab penyaluran dana Diyat untuk janda korban konflik sesuai SK Bupati Pidie Nomor 877 Tahun 2005. Terdakwa terbukti bersalah menyewengkan uang negara sebesar Rp.13.620.000, kata Zulfikar.
Disinggung penahanan terdakwa baru dilakukan sekarang, sementara kasusnya sudah berlangsung beberapa tahun silam, Zulfikar mengaku, pihakanya harus menunggu hasil kasasi yang diajukan terdakwa ke MA. Karena putusan kasasi baru diterima kemarin, maka baru dilakukan eksekusi.
Sebelum ditahan, Luthfi terlebih dulu dicek kesehatannya oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.
Seperti diketahui, dana yang bersumber dari APBA tahun 2005 itu dianggarkan untuk bantuan dana diyat bagi janda korban konflik sebesar Rp 3.089.000.000. Dari dana itulah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 13.620.000.[]