ACEH merupakan salah satu negeri di ujung barat pulau Sumatra yang diapit oleh garis khatulistiwa dalam bentangan bumi dengan penerapan keimanannya adalah Islam bermazhab Syafi'iyah dalam bentuk Ahlussunnah wal Jama'ah.
Penerapan dan pengamalan fiqh ini bahagian dari implementasi amanah Alquran Surat Al-Baqarah ayat 208 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam islam secara lengkap dan benar, dan janganlah kamu sekalian mengikuti langkah-langkah syaitan.”
Ketika mantan Panglima Perang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) H. Muzakir Manaf yang kerap disapa Mualem berbicara tentang aqidah masyarakat Aceh, maka penerapan dan pengamalan kandungan ayat di atas senantiasa memiliki makna tersendiri dan daya tarik dalam kehidupan beragama, mengingat hampir seluruh masyarakat Aceh mengalami degaradasi moral dalam berbagai aspek, tentunya dengan menerapkan kembali pengamalam ini menjadi pondasi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan ritual keagamaan.
Kiranya, hadir seorang pemuda Aceh yang mencalonkan dirinya sebagai kepala pemerintahan (gubernur) Aceh periode 2017-2022 menjadi motivasi baru bagi seluruh ummat Islam di Aceh, sekaligus perekat kebersamaan dalam rangka membumikan penerapan syariat Islam yang kaffah di bumi Serambi Mekkah ini.
Harapan publik Aceh pada calon Gubernur Aceh yang didampingi Ir. HT. A. Khalid, MM, ini mampu mempertajam generasi Aceh ke depan untuk lebih mencintai Alquran melalui optimalisasi gerakan integritas pendidikan yang berbasis syariat Islam secara menyeluruh dalam bentuk syar'iyah.
Dalam kepribadian calon Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Aceh ini, sangat terlihat tujuannya untuk menyatukan visi dan kesamaan persepsi masyarakat Aceh dalam mewujudkan masyarakat Aceh menjadi ummat yang kuat pelaksanaan 'ubudiyah serta 'amaliyah berdasarkan pengamalan fiqh versi mazhab Imam Syafi'i dengan basis Ahlussunnah wal Jama'ah.
Tentunya hal ini juga harus berada dalam garis koordinasi dengan para ulama-ulama besar di Aceh, yang juga sebagai pemilik ilmu pengetahuan agama yang mendalam.
Mualem sendiri dalam berbagai pidatonya di berbagai acara, kerap sekali mengajak semua ummat Islam di Bumi Syekh Abdur Rauf ini untuk berkomitmen mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW, tariqat para sahabatnya dan para golongan yang mempunyai i'tikad serta keyakinan yang sehaluan dengan keyakinan Ahlussunnah wal Jama'ah.
Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh ini, menyerukan ummat Islam di Aceh untuk kembali kepada penerapan dan pengamalan fiqh mazhab Imam Syafi'i ini atas dasar legalitas hukum yang ada, baik versi Alquranul Karim maupun hukum negara.
Secara qurani sebagaimana terungkap dalam surat Al-Baqarah ayat 208 di atas serta berbagai dalil naas lainnya. Sementara legalitas yuridis negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu BAB XIIV Pasal 127 menyebutkan bahwa, “Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.”