"Selama ini kan dana itu tidak diketahui Pemda, makanya penting Qanun TSLP agar pelaksanaan dana TSLP atau CSR di Aceh Utara ke depan lebih jelas.
LHOKSEUMAWE Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara menggelar public hearing Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di gedung dewan setempat, Kamis, 12 November 2015. Panleg menyatakan BUMN usul besaran dana TSLP 2 persen dari keuntungan perusahaan.
Rapat public hearing (mendengar pendapat publik/umum) itu dibuka Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRK Saifuddin, S.H., dan Ketua Panleg Teungku Fauzan Hamzah, S.H.I., M.H.I. Rapat dipandu Ketua Tim Ahli Panleg, Prof. Dr. Jamaluddin, M.Hum., dihadiri perwakilan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Aceh Utara.
Di antaranya, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Perkebunan Nusantara, Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, dan sejumlah perbankkan. Ada pula perwakilan LSM, akademisi Unimal, dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara Syahrial, S.H.
Public hearing ini untuk mendapat masukan agar Raqan TSLP lebih sempurna. Para peserta yang sebagian besar utusan BUMN menyatakan sangat mendukung, bahkan (mereka berharap) qanun inisiatif DPRK ini harus segera dilaksanakan, ujar Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah kepada portalsatu.com lewat teloon seluler, usai public hearing itu.
Fauzan Hamzah menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Qanun (Raqan) TSLP yang mendapat masukan dari kalangan BUMN. Di antaranya, disarankan dana TSLP sebesar 2 persen dari total keuntungan perusahaan.
Dua persen itu, menurut pihak perusahaan, sudah dijalankan melalui program CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan), kata Fauzan Hamzah. Tapi selama ini kan dana itu tidak diketahui Pemda, makanya penting Qanun TSLP agar pelaksanaan dana TSLP atau CSR di Aceh Utara ke depan lebih jelas, ujar politisi Partai Aceh ini.
Usul lainnya dari pihak BUMN, kata Fauzan Hamzah, penggunaan dana TSLP diharapkan lebih kepada program barang/jasa, baik infrastruktur maupun pendidikan dan kesehatan. “Disarankan jangan dalam bentuk pemberian uang tunai kepada masyarakat, tapi melalui barang dan jasa,” katanya.
Menurut Fauzan Hamzah, Raqan TSLP juga mengatur pembentukan Forum Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FPTSLP). Selain itu, pelaksanaan TSLP, tata cara pengelolaan, penentuan besaran dana TSLP, laporan penggunaan dan pengelola TSLP, sistem informasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan hingga penghargaan dan saksi.
Fauzan Hamzah menambahkan, pengaturan TSLP dimaksudkan, antara lain untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSLP terhadap masyarakat. Tujuan pengaturan TSLP antara lain terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan serta pihak-pihak yang menjadi pelakunya.[]