SIGLI – Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pidie mengikuti prosesi isbat nikah (nikah resmi) secara massal di Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kamis 12 November 2015.
Isbat nikah dilakukan untuk memperoleh legalitas dan memperoleh buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing. Dengan adanya buku nikah mereka tidak terbentur lagi pada saat pengurusan administrasi kependudukan.
“Progam ini kita lakukan bertujuan untuk membantu pasangan keluarga yang selama ini belum ada buku nikah karena mereka tidak menikah melalui KUA tetapi menikah pada kadhi di kampung, sehingga walau secara agama sah tetapi aturan negara belum lengkap,” kata Koordinator LSM Pemberdayaan Perempuan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Mardhiah, kepada para wartawan.
Warga yang tidak memiliki surat nikah umumnya menikah saat Aceh dilanda konflik. Sehingga mereka tidak mengurus buku nikah.
“Jumlah cukup banyak, tetapi kita sanggup sebanyak yang kita laksanakan hari ini dulu. Ke depan kita berupaya lagi sehingga tidak ada lagi keluarga tanpa buku nikah,” katanya, seraya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Makamah Syariah Sigli dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pidie.[]
Laporan: Zamah Sari