TERKINI
NEWS

Miliki Ganja, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Bersama mereka turut disita barang bukti sebanyak 215,28 gram/brutto ganja kering.

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 890×

LHOKSUKON – Tiga tersangka pemilik narkotika jenis ganja ditangkap jajaran Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Rabu, 11 November 2015. Turut diamankan barang bukti ganja kering sebanyak 215,28 gram per brutto dan dua paket kecil lainnya.

Kedua tersangka diketahui berasal dari Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka adalah MY, 38 tahun, warga Gampong Matang Pudeng dan M, 25 tahun, warga Gampong Putoh Sa. 

Sedangkan satu tersangka lainnya, SI, 45 tahun, adalah warga Gampong Rayeuk Kuta, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, mengatakan MY dan M ditangkap di Gampong Alue Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu 11 November 2015 pukul 15.00 WIB. Bersama mereka turut disita barang bukti sebanyak 215,28 gram/brutto ganja kering.

“Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang ada di lokasi. Saat digeledah, di pakaian MY ditemukan ganja tersebut,” ujar AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Kamis, 12 November 2015.

Sementara tersangka SI ditangkap di rumahnya di hari yang sama pukul 23.00 WIB. Saat itu, dua personel Polsek Tanah Luas yang sedang melakukan patroli di seputaran Gampong Rayeuk Kuta mencium aroma ganja. Setelah mencari sumber baunya, ternyata berasal dari depan rumah tersangka.

“Saat digeledah, petugas menemukan dua paket kecil ganja di saku pakaiannya. Saat digeledah di dalam rumah, kembali ditemukan setengah paket kecil lainnya. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhtar.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar