BANDA ACEH - Ajudan Gubernur Aceh, Muzakkir Abdul Hamid, Senin, 12 September 2016, telah melaporkan seorang warga Aceh Besar berinisial AY, 36 tahun, ke Polda…
BANDA ACEH – Ajudan Gubernur Aceh, Muzakkir Abdul Hamid, Senin, 12 September 2016, telah melaporkan seorang warga Aceh Besar berinisial AY, 36 tahun, ke Polda Aceh terkait tindak pidana penganiayaan.
Menariknya, laporan pengaduan terkait kasus bogem mentah tersebut dibuat ke Polda Aceh, bukan ke Polresta Banda Aceh.
Pelaku diduga telah dengan sengaja memukul Muzakkir Abdul Hamid saat acara open house di Pendapa atau Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 12 September 2016, sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula ketika AY menghadiri open house di Pendapa Gubernur Aceh seusai salat Idul Adha. Di sana, AY berjumpa dengan Muzakkir Hamid, ajudan atau staf khusus Gubernur Zaini Abdullah. Lantas, AY menanyakan perihal proposal yang akan diajukannya kepada Gubernur Aceh.
Namun saat itu Muzakkir Hamid mengarahkan AY untuk menyerahkan proposal kepada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh. Diduga karena tidak terima dengan jawaban tersebut, AY pun memukul Muzakkir Hamid di bagian wajah sebelah kiri satu kali yang mengakibatkan luka gores dan pelipis bawah mata sebelah kiri, sehingga mengeluarkan darah.
Saat ini kasus pemukulan tersebut sedang ditangani Polda Aceh. “Kasus ini sedang ditangani oleh Dit. Reskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Aceh, kata Kepala Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan dihubungi portalsatu.com, Selasa, malam.[](idg)