JAKARTA – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) akan mendata masyarakat Aceh di perantauan melalui aplikasi 'Database masyarakat Aceh' yang nantinya akan diluncurkan. Ini dilakukan supaya masyarakat Aceh yang berada di luar Serambi Mekah bisa terdata dengan baik.
Kepala BPPA, Almuniza Kamal, S.STP., M.Si., mengatakan pendataan masyarakat Aceh yang berada di luar Aceh itu dilakukan sesuai amanah Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, H. Ir. Nova Iriansyah, M.T.
“Sesuai amanah Pak Plt. Gubernur Aceh, berharap seluruh masyarakat Aceh di perantauan terdata dengan baik. Supaya, apabila nanti ada hal-hal terkait dengan Aceh bisa diberikan informasi secara update, terukur dan terarah,” kata Almuniza Kamal, di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Amuniza menyebutkan, dengan adanya database yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, maka penyebarluasan informasi pembangunan dan kegiatan bagi masyarakat Aceh akan dilakukan secara cepat, akurat dan mudah.
Kemudian, tambah Almuniza, selama ini Pemerintah Aceh melalui BPPA dan Dinas Sosial Aceh terus memfasilitasi pemulangan jenazah, fasilitasi rumah singgah bagi yang berobat, hingga pelayanan kesehatan secara pribadi menggunakan ambulans Pemerintah Aceh di BPPA. “Jadi proses pertanggungjawaban ke publik juga bisa kita lakukan melalui pendataan ini nantinya,” ujarnya.